Gridhot.ID - Putri Candrawathi kini harus menghadapi status tersangka.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Putri Candrawathi menyusul suamiya, Ferdy Sambo usai dianggap terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Namun Putri Candrawathi hingga kini masih belum ditahan meski sudah menyandang status tersangka.
Putri diketahui masih mengurus anaknya yang baru berusia 1,5 tahun.
Dikutip Gridhot dari Kompas TV, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi terkait pengasuhan anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawahti.
Diketahui, kondisi anak-anak Sambo, khususnya yang berusia 1,5 tahun, kini menjadi perhatian sejumlah pihak usai kedua orangtuanya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berbeda dengan sikap Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto yang meminta agar anak batita Sambo dan Putri ini tetap bisa bersama ibunya apa pun kondisinya, Komisioner KPAI Retno Listyarti justru menyarankan agar hak pengasuhan anak tersebut dialihkan ke keluarga terdekat, jika Putri ditahan.
"Terkait anak (Ferdy Sambo) yang batita bagaimana pengasuhannya ketika ibunya kelak ditahan atau dipenjara, maka KPAI menyarankan untuk anak dipindahkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat," kata Retno, dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/8/2022).
Menurut Retno, pengasuhan anak bungsu Ferdy Sambo tersebut dapat diserahkan kepada kakek atau nenek, kemudian paman maupun bibi.
Tata pengasuhan tersebut, lanjut dia, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2017. Anak batita bisa diasuh oleh keluarga terdekat bila orangtuanya harus menjalani hukuman penjara.
Dia juga menilai, pengasuhan oleh keluarga dekat jauh lebih baik ketimbang ikut ibunya di dalam sel tahanan, terlebih bayi 18 bulan tersebut sudah banyak pergerakan.
Selain itu, Retno berujar, tahanan dan penjara bukan yang cocok untuk tumbuh kembang anak.
"Untuk kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak, maka anak sebaiknya dialihkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat dari ayah atau ibunya, bukan ikut ibunya jika ditahan," tegasnya.
Terkait pemberian air susu ibu (ASI), dia menuturkan, bisa dipompa dan dikirim langsung kepada anaknya.
Sedangkan untuk anak-anak Ferdy Sambo yang sudah menginjak dewasa, menurut Retno, mereka berhak atas perlindungan dari perundungan.
Hal ini sesuai dengan pasal 59 UUPA dan PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak.
(*)